Sabtu, 22 Oktober 2011

HINDARI OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT (OT-BKO)


PDF Print
Oktober 2011

Bedasarkan hasil pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Juli tahun 2011, ditemukan 21 Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO), dan 20 diantaranya merupakan obat tradisional yang tidak terdaftar (ilegal).
Demikian disampaikan Kepala BPOM, dra. Kustantinah, Apt., M.App.Sc, didampingi oleh Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, drs. Ruslan Aspan, Apt., MM, Ketua GP Jamu Indonesia, Charles Saerang, pada Konferensi Pers mengenai Pengawasan OT-BKO, Jakarta (05/10).

“Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran obat tradisional, termasuk kemungkinan dicampurnya obat tradisional dengan bahan kimia obat (OT-BKO)”, ujar Kepala BPOM.

Analisis temuan OT-BKO selama 5 tahun terakhir, mengalami penurunan. Pada tahun 2007 (1,65%); tahun 2008 (1,27%); tahun 2009 (1,06%); tahun 2010 (0,84%); dan tahun 2011, ditemukan 21 item dari 2883 sampel (0,72%).

Kepala BPOM menambahkan, Bahan Kimia Obat (BKO) yang diidentifikasi terkandung dalam obat trasisional (OT) tersebut menunjukkan tren yang berbeda. Pada kurun waktu 2001-2007, tren temuan OT-BKO mengarah pada obat rematik dan penghilang rasa sakit, antara lain obat tradisional yang mengandung bahan obat fenilbutason, metampiron, parasetamol, dan asam mefenamat. Sedangkan pada periode tahun berikutnya hingga kini, perubahan tren mengarah pada obat pelangsing dan obat penambah stamina (aprodisiaka) yang mengandung bahan obat seperti sibutramin, sildenafil, dan taladafil.

”Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan. Untuk OT yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung BKO maka nomor registrasinya akan dicabut. Temuan ini, merupakan tindak pidana. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejumlah 114 kasus telah diajukan ke pengadilan”, jelas Kepala BPOM.

Untuk melindungi agar masyarakat tidak mengkonsumsi OT-BKO, BPOM mengeluarkan peringatan/public warning. Daftar OT-BKO tersebut adalah Protein-zhi kapsul, Asam Urat Nyeri Tulang cap Gunung Krakatau (serbuk); Buah Naga Kapsul; Dewa-dewi Kapsul; Jamu cap Putri Sakti Penyehat Badan (cair); Jamu Tradisional Jawa Asli Cap Putri Sakti (cair); Kapsul Telat Bulan (Tiaw Keng Poo Sae); Kuat Tahan Lama Surabaya Madura (serbuk); Lebah Mutiara Gatal-gatal (kapsul); Linu Rat Kapsul; MD dan SM Obat Asam Urat Nyeri Tulang/Sendi Cicunguya (kapsul); Obat Kuat dan Tahan Lama Powerman (kapsul); Obat Kuat dan Tahan Lama Super X (kapsul); Pil Anti Sakit Gigi Plus Pak Tani (tablet); Prima Setia Kapsul; Scorpion Kapsul; Siper Kapsul; Tangkur Cobra Laut (kapsul); Tiger Fit Asam Urat Flu Tulang (kapsul); dan Power Up (kapsul).

”BKO yang dicampurkan ke dalam OT, biasanya dosisnya tidak terukur. Jika dikonsumsi secara terus menerus, akan terakumulasi dalam tubuh dan bisa membahayakan kesehatan”, tegas Kepala Badan POM.

Kepala BPOM menyatakan, masyarakat diminta melaporkan kepada BPOM atau Pemda setempat apabila ada dugaan produksi atau peredaran OT secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di Jakarta (021) 4263333 dan (021) 32199000 atau melalui Layanan Informasi Konsumen di balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksilimi: 021- 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC) 021-500567, atau e-mail ke kontak@depkes.go.id. (my)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar