Selasa, 18 Oktober 2011

MENKES CANANGKAN KAMPANYE IMUNISASI TAMBAHAN CAMPAK DAN POLIO


PDF Print
18 Oktober 2011

Hari ini (18/10), Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH didampingi Gubernur Prov. DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mencanangkan imunisasi tambahan campak dan polio, di Jakarta. Pencanangan ini menandai dimulainya kampanye imunisasi tambahan campak dan polio, di 17 Provinsi di Indonesia, yaitu di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua, NTB, Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Kampanye Imunisasi Tambahan Campak dan Polio Tahun 2011, merupakan tahun terakhir  kampanye imunisasi tambahan. Sebanyak 15.249.183 orang atau sekitar 65% dari jumlah seluruh bayi dan anak Balita di Indonesia, menjadi target imunisasi.

”Keberhasilan kegiatan ini diharapkan akan memberikan daya ungkit besar pada eradikasi polio dan eliminasi campak,” kata Menkes dihadapan tamu undangan, diantaranya Walikota Jakarta Timur, perwakilan WHO dan perwakilan UNICEF. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan video conference antara Menkes dengan para Gubernur dari provinsi Jabar, Lampung, Kalbar, Sulteng, dan Sulsel.

Menkes menyatakan, penyakit menular masih merupakan salah satu penyebab kematian anak di Tanah Air. Padahal penyakit ini dapat dicegah dengan imunisasi. Untuk mencegah 7 penyakit menular, yaitu: Tuberkulosis, Polio, Difteria, Pertusis, Tetanus, Campak, dan Hepatitis B, saat ini terdapat 5 vaksin yang diberikan Program Imunisasi pada bayi dan anak Indonesia.

Imunisasi rutin campak di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1984 dengan kebijakan memberi 1 dosis pada bayi usia 9 bulan. Cakupan imunisasi campak tahun 1984 (12,7%) meningkat pada tahun 1990 (85,4 %) dan bertahan sampai tahun 2010 (rata – rata di atas 90%). Tetapi pencapaian cakupan ini tidak merata di seluruh Indonesia karena hambatan geografis dan  sosial ekonomi, ujar Menkes.

Menkes menjelaskan, penelitian menunjukkan, hanya 85% anak usia di bawah 1 tahun yang mempunyai kemampuan membentuk imunitas tubuhnya. Oleh karena itu dosis ke-2 perlu diberikan secara rutin, yaitu  pada saat anak baru memasuki SD kelas 1 yang dilaksanakan melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

”Tetapi, jumlah bayi dan Balita yang belum mencapai usia SD - yang tidak mempunyai imunitas terhadap campak - setiap tahun bertambah. Jumlah ini terakumulasi sehingga menimbulkan dampak terjadinya KLB Campak - seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia,” terang Menkes.

Ditambahkan, berdasarkan beberapa pertimbangan disimpulkan bahwa perlu dilakukan pemberian imunisasi tambahan campak pada anak usia 9-59 bulan. Maksudnya, untuk memberikan kesempatan ke 2 bagi tubuh bayi dan Balita guna membentuk imunitas tubuhnya secara maksimal.

“Untuk mencegah terjadinya KLB Campak dan Polio, perlu pemberian imunisasi tambahan Campak pada anak usia 9 – 59 bulan serta imunisasi Polio pada anak usia 0-59 bulan. Kegiatan ini disebut sebagai Kampanye Imunisasi Tambahan Campak dan Polio. Kampanye dilaksanakan bertahap selama 3 tahun, dari tahun 2009 sampai tahun 2011” ujar Menkes

Tahap Pertama, Imunisasi Tabahan Campak dan Polio dilaksanakan di 3 Provinsi pada 10 - 24 Juni 2009 di provinsi: NAD, Sumatera Utara dan Maluku Utara. Tahap Kedua dilaksanakan di 11 Provinsi pada Oktober 2010 di provinsi Maluku, Papua Barat, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur dan Banten. Tahap Ketiga dilaksanakan pada Oktober 2011 di 17 Provinsi

Menkes mengapresiasi dedikasi para petugas kesehatan dalam menyukseskan pemberian Imunisasi Campak dan Polio agar mencapai 95% bayi dan anak Balita, terutama pada kelompok rentan. 

“Semoga  kegiatan pemberian imunisasi Campak dan Polio ini akan meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia” tutup Menkes

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau alamat e-mail kontak@depkes.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar